PALANGKA RAYA – DPD REI Kalteng mengklaim bahwa usaha properti mampu menggerakkan sebanyak 174 unit usaha lainnya. “Kalau bisnis properti berjalan, maka akan ada sebanyak 174 unit usaha yang ikut bergerak,” kata Sekretaris DPD REI Kalteng Subroto di sekretariat DPD REI Kalteng Jalan Garuda Palangka Raya, Kamis (9/6) pekan lalu.
Subroto menegaskan, klaim itu belum termasuk tenaga kerja yang terserap dalam bisnis perumahan. Dia mencontohkan jika pengembang perumahan memerlukan paku, maka sudah berapa unit usaha yang ikut tergerak. Mulai dari pabrik dan buruhnya, angkutan dan karyawannya, bahan bakar, pelabuhan dan lainnya sampai toko dan karyawannya.
“Secara nasional, bidang properti juga memberikan kontribusi sekitar 14 persen dari PDB. Properti juga menjadi salah satu strategi pemulihan ekonomi paska Covid-19,” kata Subroto lagi. Karena lanjut Owner PT. Lohjinawi Tataharmoni Panguripan (PT. LTP) ini, bisnis properti adalah usaha yang padat karya dan padat modal. Dia merinci untuk membangun sebuah rumah tipe kecil bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi harga dari pemerintah atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pengembang harus mengeluarkan upa tukang antara Rp 19 – 20 juta per unit.
Subroto juga menjelaskan, bisnis properti dalam tiga tahun terakhir di Kalteng menunjukkan pertumbuhan yang sangat bagus. Bahkan saat pandemi Covid-19 lalu juga mengalami peningkatan. “Tahun 2021 pengembang di bawah asosiasi DPD REI Kalteng memproduksi sekitar 3.000 unit rumah FLPP. Kemudian tahun 2022 lalu sebanyak 3.806 unit. Dan tahun 2023 ini kami menargertkan 4.000 unit rumah. Itu baru rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum yang tipe di atasnya,” katanya seraya mengatakan pihaknya optimistis bisa menenuhi target dan bisa ikut menyukseskan program pemerintah untuk mewujudkan 1 juta rumah. Selain memberikan kontribusi secara langsung dalam pergerakkan perekonomian masyarakat, bisnis properti juga punya andil besar dalam penerimaan daerah dan negara. Untuk penerimaan daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarannya 5 persen dari nilai jual rumah. Untuk rumah tipe FLPP rata-rata Rp 142 juta. Kemudian kontribusi untuk negara berupa PPh sebesar 1 persen.(yon)