NANGA BULIK –Polres Lamandau membongkar lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Desa Liku, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik dan di KM 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Jumat (12/5).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan, dari hasil pengecekan petugas di lapangan. Mereka tidak menemukan adanya aktivitas perjudian tapi petugas menemukan bangunan tenda yang diduga kuat untuk bermain judi.
“Benar, kami telah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke tempat yang diduga menjadi tempat perjudian di dua titik yakni di wilayah Kecamatan Bulik serta Kecamatan Bulik Timur, dan hasilnya negatif dari praktik judi,” kata Faisal Firman Gani.
Petugas pun membongkar bangunan tenda yang terbuat dari terpal itu. Tujuannya, agar tidak disalahgunakan di kemudian hari. “Jika ada gangguan di tengah masyarakat, silakan untuk melapor ke Polres atau Polsek terdekat, kami akan sigap dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya. (lan/kapos/ktv)