KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk Nurmaya alias Maya yang telah melakukan penipuan di Toko Raudah Kosmetik, Jalan Mahakam No 42, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Wanita berusia 35 tahun ini merupakan warga Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola, Polda Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanti mengatakan kronologis kejadian, Sabtu (27/5), sekitar pukul 12.10 wib, tersangka mendatangi Toko Raudah. Ia memilih dan memesan barang berupa kosmetik.
“Ia meminta kepada korban Ratih Wulandari untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang tersangka pesan. Kemudian, setelah barang terkumpul lalu barang tersebut korban packing dan diserahkan ke tersangka,” beber kasatreskrim.
Usai diserahkan tersebut, tersangka mengaku mau keluar sebentar sambil membawa barang kosmetik tadi. Korban baru sadar tersangka pergi tidak membayar semua pesanan. Setelah dicari di luar toko, tersangka sudah tidak ada atau melarikan diri.
Tersangka berhasil membawa MS Glow sebanyak enam buah, Ratu Arab sebanyak dua buah, Toner Temulawak sebanyak lima buah, lipstik Merk Maybelin sebanyak 18 buah, lipstik Wardah sebanyak 11 buah, Color Fil Warda sebanyak delapan buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak enam buah, Cream Pelidn sebanyak enam buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak empat buah, Hand Body Scarlett sebanyak lima buah dan Cream Temulawak sebanyak lima buah.
Kasatreskrim menambahkan barang bukti Sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor Registrasi: DA 5537 MD, Helm merk NHK warna abu-abu, Kerudung warna kuning, Sweater warna kuning putih hitam, Sandal warna ungu, lima buah paket MS Glow, dan sebelas buah Lipstik merk maybelline.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6.285 000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan akhirnya dibekuk,” ucapnya.
Tersangka Pernah Masuk Penjara
KASATRESKRIM membeberkan tersangka Maya ini pernah masuk penjara. Adapun perbuatannya di Tahun 2019 dengan kasus pencurian. Maya divonis majelis hakim dengan pidana penjara empat bulan.
“Tersangka Nurmaya alias Maya pernah divonis 4 bulan pada tahun 2019 di wilayah Batola, kasus Pencurian. Kali ini dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan, dan sudah diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Selat,” pungkasnya. (alh/ila)