PALANGKA RAYA –Pemerintah Pusat masih mengerjakan “PR” memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.Salah satunya yaitu mekanisme self-reporting atau pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online. Tata kelola itu melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) berdasarkan amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah menyampaikan peningkatan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit ini sudah dimulai dari tahun 2016 melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
“Salah satu rekomendasi hasil kegiatan GNPSDA yaitu SIPERIBUN ini sebagai portal database dan monitoring tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit serta Penetapan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ungkapnya.
Andi menjelaskan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara memiliki tugas yaitu perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkebunan usaha melalui SIPERIBUN. Perusahaan melakukan pelaporan mandiri pada periode 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
“Komitmen dan kejujuran dari perusahaan, dinas yang membidangi perkebunan, dan instansi terkait dalam menyukseskan penyempurnaan tata kelola perkebunan kelapa sawit ini sangat kami harapkan. Jangan sampai prestasi Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit dunia lepas dari kita pada waktu yang akan datang,” tutupnya.(bro/ila)